Berpuasa Cium Isteri

MOMENTUM

Oleh: Ibrahim Manisi 

PUASA bagi orang Islam merupakan rukun Islam ketiga sehingga wajib hukumnya bagi setiap muslimin dan muslimat untuk melaksanakannya.

Secara Syar'i puasa berarti menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, berhubungan dan hal-hal sejenisnya sehari penuh yakni sejak munculnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat memenuhi perintah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam fikih Sunnah karangan Sayyid Sabiq disebutkan secara bahasa puasa adalah menahan diri. Definisi puasa berati menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.

Menyimak pengertian di atas dapat   difahami bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara garis besarnya ada dua hal. Pertama, menahan diri dari makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan dengan sengaja. Karenanya, puasa yang ditinggalkan, wajib hukumnya diganti di luar bulan Ramadan. 

Kedua, menahan diri untuk tidak berhubungan badan dengan suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadan. Jika melakukannya, maka puasanya vatal maka. Hukumannya berat karena selain mengganti puasa yang ditinggalkan  di luar bulan Ramadan,  juga harus membayar kifarah (kafarah) atau denda.

Seseorang melanggar larangan bersenggama di siang hari bulan ramadhan, sanksinya ditetapkan Rasulullah SAW dalam salah satu hadistnya. "Abu Hurairah berkata; 
“Seseorang datang kepada Rasulullah SAW. Kemudian berkata, ‘Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin’.” (Muttafaq ‘alaih).

Puasa Cium Isteri

Berbicara mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, bagi yang sudah memahami syarat sahnya puasa, merupakan hal yang biasa. Tetapi ada perbuatan suami-isteri selain berhubungan badan perlu diwaspadai ekstra hati-hati terutama bagi  pengantin baru berusia muda. Apa itu? Mencium isteri sambil berpuasa.

Mencium isteri saat berpuasa di bulan ramadhan secara sepintas pada dasarnya, tidak membatalkan puasa. Tetapi bagaimana hukum puasanya sekiranya suami mencium isterinya pada siang hari ramadhan disertai dengan nafsu birahi?

Sekadar mencium istri tidaklah membatalkan puasa. Tetapi karena mencium isteri itu bisa membangkitkan nafsu birahi terutama bagi suami-isteri usia muda, boleh jadi dapat mengakibatkan ejakulasi. Padahal ejakulasi itu membatalkan puasa, kecuali mimpi. Bahkan mencium isteri, dapat menyeret pasangan suami-isteri menuju interaksi seksual lebih jauh sehingga keduanya tak mampu lagi mengendalikan diri. 

Sehubungan dengan itu, Para Ulama memasukkan ciuman itu ke dalam perkara yang di-makruh-kan dalam puasa jika ciuman  itu membangkitkan syahwat. Jadi kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan. 

Pendapat Ulama yang kuat menetapkan hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah Makruh Tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa. Untuk sekedar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum Makruh Tanzih, jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun; dosa maupun pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih,  penghindaran itu hanya bersifat anjuran.

Hukum tersebut di-istinbath-kan para Ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia.

Mengapa Rasulullah membedakan orang tua dari pemuda? Para Ulama   berargumen bahwa pada usia muda seseorang memiliki hasrat dan nafu seksualnya kuat tetapi lemah pengendalian dirinya. Sedangkan orang tua, hasrat dan potensi seksualnya sudah lemah tapi pengendalian dirinya kuat. Secara praktis, ciuman pada usia muda dikhawatirkan mengakibatkan ejakulasi. Jangan sampai awalnya mencium tapi tangan ikut bermain  akhirnya berlanjut ke eksekusi. 

Makanya selama ini, Saya selalu menganjurkan teman-teman agar jangan menikah menjelang bulan Ramadhan. Termasuk sahabat muda saya, Ade Cahyadi, Pemred PARE POS online sudah saya ingatkan bahayanya menikah jelang Ramadhan. Tapi beliau malah mengakhiri masa lajangnya pada 1 Me dan puasa jatuh pada 6 Mei 2019.

Selamat berpuasa !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARAH